Mantan Bupati Bebas, Dua Mantan Pejabat Sidoarjo Ikut Bebas
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Jumat, 07 Januari 2022 14:47 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terpidana kasus korupsi Mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah, dinyatakan bebas hari ini, Jumat (7/1/2022). Selain dia, ada dua rekannya yang juga mantan pejabat dinas di Sidoarjo, juga dibebaskan hari ini.
Mereka adalah Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo Sangaji Sanajihitu, dan Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUBMSDA Yudhi Tetrahastoto. Mereka keluar tahanan Lapas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sekira pukul 07:30 WIB.
BACA JUGA:
Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo Minta KPK Buka Blokir Rekening Suami dan Anak
KPK Kembali Dikritik dalam Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo
Potongan Insentif BPPD Diduga Juga Sampai ke Plt Bupati Sidoarjo
Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi
Mereka bebas murni setelah menjalani masa tahanan dua tahun di sana setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.