Korupsi Bantuan Poktan Rp 60 Juta, Kejari Lamongan Tahan Camat Solokuro
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Nur Qomar
Jumat, 07 Januari 2022 15:15 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan Camat Solokuro, Heri Agus Santa Pramono, ke Lapas IIB Lamongan pada pukul 10.50 WIB. Heri Agus ditahan atas kasus korupsi bantuan kelompok tani tahun 2011 senilai Rp 60 Juta.
"Benar, eksekusi pidana tersebut dari Mahkamah Agung. Karena sebelumnya dari tingkat pertama, banding dan kasasi terkait tindak pidana pungutan bantuan usaha agrobisnis yang diterima gapoktan di Kecamatan Maduran kabupaten Lamongan tahun 2012," kata Condro Maharanto, Kasi Intel Kejari Lamongan, Jumat (07/1).
BACA JUGA:
Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
DPO Kasus Dugaan Korupsi di Desa Sumberejo Lamongan Ditangkap
Condro menegaskan, dalam amar putusan Kasasi Mahkamah Agung RI P-48 nomor: 1293/K/PID.SUS/2016 tanggal 2 Maret 2017, menyatakan tersangka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak berita selengkapnya ...