Korupsi Bantuan Poktan Rp 60 Juta, Kejari Lamongan Tahan Camat Solokuro | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Bantuan Poktan Rp 60 Juta, Kejari Lamongan Tahan Camat Solokuro

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Nur Qomar
Jumat, 07 Januari 2022 15:15 WIB

Kasi Intel Condro Maharanto dan Kasi Pidsus Anton Wahyudi.

"Tersangka diancam pidana kurungan selama 1 tahun," terangnya didampingi Kasi Pidsus, Anton Wahyudi. 

Menurutnya, satu tahun dalam melaksanakan putusan, tersangka Heri Agus Santa Pramono dinilai sangat kooperatif. Dalam proses penahanan, pihak kejaksaan sudah melakukan prokes terhadap tersangka.

"Sebelum tersangka dibawa ke Lapas Lamongan, kejaksaan sudah memanggil dokter terkait kesehatan dan melakukan tes swab untuk tersangka," pungkas dia. (qom/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video