Selama 10 Hari, Polres Lamongan Tangkap 8 Budak Narkoba
Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 11 Januari 2022 13:40 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Personel dari Satresnarkoba Polres Lamongan menangkap 8 budak narkoba di 4 kecamatan dalam kurun waktu sepuluh hari. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, mengatakan dari 10 tersangka itu diamankan dari 6 kasus beragam dengan modus dan tipe penyelundupan.
"Selama 10 hari sejak 31 Desember lalu, barang bukti yang kita sita total 25,65 gram dari 6 kasus yang berbeda," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Selasa (11/1).
BACA JUGA:
Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
Pengiriman Ratusan Botol Miras Digagalkan Polsek Kabuh Jombang
1 Juta Rokok Ilegal dan 24 Gram Sabu di Lamongan Dimusnahkan
Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L
Mereka berasal dari Kecamatan Paciran 5 tersangka dengan 3 kasus, Kecamatan Kalitengah 1 tersangka, Kecamatan Turi 1 tersangka, dan Kecamatan Babat 1 tersangka.
"Yang paling menyita perhatian adalah tersangka AF yang digrebek di areal tambak Desa Kemlagigede, Kecamatan Turi, dengan membawa 13,08 gram sabu," kata Miko.
Simak berita selengkapnya ...