Selama 10 Hari, Polres Lamongan Tangkap 8 Budak Narkoba
Editor: Rohman
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 11 Januari 2022 13:40 WIB
Selain barang bukti narkoba berupa sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp4,7 juta, 6 ponsel milik tersangka, 3 timbangan badan elektrik, 2 alat hisab, 2 pipet kaca, 3 bungkus klip, dan sebuah korek api.
"Rata-rata pelaku baru, dan mendapat pasokan narkotika dari luar Lamongan untuk dipakai dan dijual," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan 114 ayat 2 hukuman mati, kurungan seumur hidup, atau paling singkat hukuman penjara 6 tahun. (qom/mar)