Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 12 Januari 2022 22:53 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa Syahrul Muttaqin kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Rabu (12/1/2022).
Kepala Kejaksaaan Negeri Trenggalek Darfiah, mengatakan sidang perkara pencabulan anak di bawah umur ini digelar secara tertutup untuk umum.
BACA JUGA:
Kasus Pencabulan Belasan Santri di Trenggalek, Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara
Bapak dan Anak Pengasuh Ponpes di Trenggalek Kompak Cabuli Belasan Santri, Polisi Terima 4 Laporan
Pelaku Remas Payudara Siswi SD-SMP di Surabaya Ditangkap Polisi
Dituding Remas Payudara, Kuli Panggul di Pasar UKA Benowo Surabaya Dikeroyok hingga Tewas
"Karena ini merupakan perlindungan anak dan korbannya adalah anak," kata Darfiah di ruang kerjanya.
Persidangan terhadap kasus pencabulan dengan acara pemeriksaan saksi itu telah dilakukan sejak kemarin hingga hari ini. Untuk sidang kemarin, pihaknya menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam sidang.
"Dari keterangan saksi tiga orang itu, terdakwa ini telah melakukan perbuatan cabul atau tidak senonoh terhadap anak-anak ini," kata Darfiah.
Perbuatan pencabulan itu telah dilakukan oleh terdakwa sejak tahun 2018 hingga 2021.