Ustadz Pelaku Pencabulan 34 Santriwati di Trenggalek Terancam Hukuman 15 Tahun
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 12 Januari 2022 22:53 WIB
Sementara untuk sidang hari ini, pihaknya juga menghadirkan tiga orang saksi dari masing-masing orang tua korban.
Darfiah lalu menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan oleh terdakwa yang berprofesi sebagai guru atau ustadz di salah ponpes di Kecamatan Pule. Awalnya terdakwa mendoktrin sekaligus meminta pada anak didiknya agar mematuhi apa pun permintaan dari gurunya.
"Jadi anak-anak ini juga, apa pun yang dilakukan terdakwa semuanya diam. Tidak ada reaksi juga, tidak ada melawan, karena sudah didoktrin harus nurut pada ustadz," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, terdakwa memanggil anak didiknya untuk selanjutnya diajak ke sebuah ruangan yang sepi, baik itu di ruang kelas atau ruang guru. Setelah berada di ruangan yang sepi, terdakwa kemudian melancarkan aksi pencabulannya dengan meremas payudara korban serta menciumnya. "Cuma sebatas itu (yang dilakukan terdakwa)," terangnya.
Akibat perbuatannya, terdakwa telah melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Walaupun cuma cabul saja, ancaman hukumnya itu tinggi hingga 15 tahun," pungkasnya. (man/ian)