Polres Nganjuk Bongkar Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi 113 Ton | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Nganjuk Bongkar Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi 113 Ton

Editor: Rohman
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 20 Januari 2022 18:48 WIB

Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, didampingi Kapolres AKBP Boy Jeckson saat meninjau barang bukti pupuk bersubsidi yang diamankan. Foto: BAMBANG/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - membongkar kasus penimbunan sejumlah 113 ton. AKBP Boy Jeckson, menjelaskan terungkapnya penimbunan tersebut berawal dari pengungkapan kasus serupa di Kecamatan Tanjung Anom.

Setelah dikembangkan, polisi berhasil membongkar tempat peyimpanan di rumah kosong Dusun Karangtejo Kelurahan Kandang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi.

"Saat ini barabg bukti telah diamankan dan dititipkan pada gudang milik Petrokimia," kata Boy.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi pupuk subsidi jenis ZA, Urea, NPK Phonska, SP36, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Canter warna kuning Nopol: S 8416 UZ.

Dari pengungkapan tersebut, mengamankan 3 tersangka, masing-masing berinisial R, L, dan HBN.

"Tersangka R merupakan pengungkapan yang pertama di lokasi Tanjunganom, setelah dikembangkan kemudian menangkap L dan HBN saat akan mengirim pupuk di Kecamatan Sukomoro," terang Boy.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video