Polres Nganjuk Bongkar Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi 113 Ton
Editor: Rohman
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 20 Januari 2022 18:48 WIB
Adapun modus operandi tersangka dengan cara membeli pupuk bersubsidi dari beberapa kabupaten di Jawa Timur kemudian di timbun di salah satu gudang. "Kemudian jika ada pembeli, maka tersangka mengirimkan pupuk bersubsidi tersebut sesuai dengan alamat pemesan. Sistem pembayaran yang dilakukan melalui transfer jika pupuk sudah diterima oleh pembeli," terangnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijeraat Undang-Undang Darurat No. 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, tindak pidana ekonomi junto Permendag RI nomer 15 tahun 2013 tentang pebindaan penyaluran pupuk bersupsidi untuk sektor pertanian.
Sementara Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Jumadi, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengapresiasi keberhasilan Polres Nganjuk beserta jajaran dalam mengungkap penimbunan pupuk bersubsidi.
Pasalnya, petani selama ini sering mengeluhkan langkanya pupuk dan mahalnya harga pupuk.
"Permasalahan yang dialami para petani terkait pupuk ini, juga menjadi pembahasan di DPRD Nganjuk. Maka eksekutif bersama legeslatif meminta kepada kapolres, agar mencari dan menangkap siapa yang bermain-main di balik kelangkaan pupuk dan mahalnya harga pupuk bersupsidi," ujar Marhaen. (bam/mar)