Polisi Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kalangan Pelajar Sidoarjo
Editor: Shopi'i/Revol
Wartawan: Agus HP
Rabu, 01 April 2015 21:20 WIB
Tersangka saat ditangkap oleh petugas dirumahnya, sambung Aris, tak bisa berkutik karena sedang mengepak pil koplo dari palstik besar ke plastic ukuran kecil. Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil disita yakni pil koplo sebanyak 5.360 butir dan uang hasil penjualan sebesar Rp 182 ribu, 6 kantong berukuran sedang berisi pil koplo dan 1pak kantong plastic berukuran kecil,Akhirnya, tersangka digelandang ke Polsek Tulangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan penyidik, Rama mengaku pil koplo yang di kemas dalam plastik kecil dijual seharga Rp 10 ribu perplastik. Rencananya, pil koplo diedarkan pada pelajar di daerah Tulangan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 atau pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.