Korupsi Dana Desa, Pj Kades dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo
Editor: Rohman
Wartawan: Andi Sirajuddin
Senin, 07 Februari 2022 19:46 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017-2019, yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa Pakuniran berinisial PP dan bendaharanya, S.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David Palapa Duarsa, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus terkait dan langsung dilakukan penahanan.
BACA JUGA:
3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Polisi akan Selidiki Kasus Dugaan Bongkar Muat Ilegal di Pelabuhan Kota Probolinggo
Bawa Sabu-Sabu, Residivis asal Probolinggo Kembali Ditangkap Polisi
Babak Baru Kasus Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim: KPK Periksa 18 Ketua Pokmas Gresik
"Keduanya langsung ditahan paska ditetapkan tersangka pada hari ini," ujarnya saat konferensi pers, Senin (7/2).
Ia menuturkan jika pada laporan DD di tahun itu, mereka tidak merealisasikan seluruh laporan keuangan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
"Sedangkan, banyak pekerjaan yang tak diselesaikan. Sementara, SPJ sudah diterbitkan. Bahkan, di tahun 2020 juga banyak pekerjaan yang tak sesuai dengan pertanggungjawabannya," tuturnya.