Korupsi Dana Desa, Pj Kades dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Dana Desa, Pj Kades dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo

Editor: Rohman
Wartawan: Andi Sirajuddin
Senin, 07 Februari 2022 19:46 WIB

Kejari Kabupaten Probolinggo saat menggelar konferensi pers terkait dua tersangka kasus korupsi dana desa.

Menurut David, ada kerugian yang ditimbulkan senilai Rp689 juta lebih dari audit yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim dari perbuatan para pelaku. 

Berdasarkan kasus yang telah didalami, Kejari Kabupaten Probolinggo memanggil mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena dinilai melawan hukum dengan banyaknya SPJ fiktif yang telah direkayasa.

"Saat ini kami masih melakukan pendalaman, ke mana saja uang yang mereka pakai dari pemotongan atau dan ADD yang telah dipakai selama ini," kata David.

Kejari Kabupaten Probolingo akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Keduanya, dijerat dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkapnya. (ndi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video