53 Pelanggar Prokes di Nganjuk Jalani Sidang di GOR Bung Karno
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Rafli Fajri Julianto
Jumat, 11 Februari 2022 14:13 WIB
Dari hasil sidang itu, terkumpul uang denda senilai Rp 1.620.000. Kapolres berharap masyarakat tidak abai dengan protokol kesehatan agar bisa menekan penularan Covid-19 di Kabupaten Nganjuk.
"Mari sama-sama menjaga disiplin terkait protokol kesehatan. Jangan lengah dan menyepelekan virus ini. Bagi yang belum mendapatkan vaksin Covid-19, mari divaksin agar bertambah perlindungan dari dalam diri kita melawan virus Corona ini," pungkas dia.
Dandim 0810 Nganjuk Letkol Inf. Tri Joko Purnomo yang juga hadir pada sidang tersebut juga menyampaikan pesan senada. "Mari senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar kita bisa secepatnya terbebas dari pandemi Covid-19 ini," katanya. (raf/ns)