Dugaan Penyelewengan Dana Desa oleh Oknum Pj Kades, Ditengarai Ada Pembiaran Camat Grati
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ardianzah
Jumat, 08 April 2022 15:18 WIB
Berikut rincian dugaan kuat penyelewengan dana desa. Tahap pertama, giat Linmas Rp16.344.000. Tahap kedua, honor guru PAUD Rp6.000.000, KPM 12 bulan Rp2.400.000.
Tahap ketiga, giat madin dan TPQ Rp 46.800.000, PMT Balita Rp10.800.000, PMT Lansia Rp1.800.000.
Kemudian, Silpa tahun 2020 untuk pengadaan kursi putar Rp8.000.000, meja Rp4.000.000, laptop Rp10.500.000. PPKM 8% terdiri pembuaatan cuci tangan Rp 12.000.000. Pajak DD tahap dua kurang Rp2.900.000, dan pajak DD tahap III Rp11.076.984.
Sementara Camat Grati Nanang S tidak merespons saat dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan BANGSAONLINE.com untuk klarifikasi dugaan potongan Rp 5 juta tiap pencairan DD tak dijawab. (ard/ns)