Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu
Editor: Rohman
Wartawan: Teguh Prayitno
Jumat, 08 April 2022 16:55 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap 18 kasus narkotika dan satu kasus obat daftar G selama bulan Maret 2022. Berdasarkan hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, serta barang bukti lainnya, dan jika diuangkan, narkotika siap edar ini bernilai Rp500 juta lebih.
"Barang haram siap edar ini diamankan dari tangan 22 orang tersangka. Mereka terdiri dari 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:
Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Dalam kasus ini ada dua tersangka pengedar dengan barang bukti yang cukup besar, yakni tersangka EM dan B. Dari tangan kedua tersangka ini, polisi mengamankan 200 gram dan 300 gram sabu.
Menurut Nasrun, ada tren kenaikan peredaran sabu di Kabupaten Banyuwangi saat menjelang Ramadan dan Lebaran. Untuk itu, jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi bekerja keras untuk mengantisipasi barang haram tersebut beredar di masyarakat.