Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu

Editor: Rohman
Wartawan: Teguh Prayitno
Jumat, 08 April 2022 16:55 WIB

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, saat menunjukkan barang bukti narkoba selama Maret 2022.

"Keberhasilan Satresnarkoba ini perlu untuk diapresiasi. Diperkirakan sebanyak 2.775 jiwa terselamatkan dari jerat Narkotika," ujarnya.

Saat ini, para tersangka diamankan di dalam Rutan guna memudahkan penyidikan dan pengembangan.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (guh/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video