Kasus Penyebaran PMK di Probolinggo Kian Mengkhawatirkan, Forpimda Gelar Rapat Darurat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Andi Sirajudin
Rabu, 01 Juni 2022 17:17 WIB
Sementara, Kajari Kota Probolinggo David P. Duarsa memberikan masukan agar pengajuan anggaran penanganan darurat PMK dilakukan kajian sesuai fakta di lapangan.
"Hasil rapat darurat forkopimda ini bisa dijadikan dasar penerbitan surat keputusan darurat PMK. Kejaksaan akan bekerja sama dengan inspektorat, agar penggunaan anggaran sesuai ketentuan yang berlalu," tegasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo menyarankan pemkab untuk memastikan ketersediaan anggaran belanja tak terduga (BTT) yang akan dialokasikan untuk penanganan PMK.
Senada, Ketua Ketua PN Kraksaan Agus Akhyudi mengingatkan tentang payung hukum sebagai dasar dalam melangkah. "Jangan sampai gegabah yang ujung-ujungnya akan menjadi temuan," cetusnya.
Menyikapi masukan-masukan itu, Timbul meminta agar langkah antisipasi dan penanganan yang telah dirumuskan bersama forkopimda juga disebarluaskan ke berbagai media, baik cetak dan elektronik.
“Harus ada penyebarluasan informasi secara berimbang kepada masyarakat, bahwa telah dilakukan langkah-langkah penanganan PMK oleh pemda dan forkopimda," ujarnya. (ndi/rev)