Berkas Dugaan Korupsi Pemotongan Dana Pemakaman Covid-19 di Jember Dinyatakan P19
Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 13 Juni 2022 21:56 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Berkas perkara kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember dinyatakan P19 (dikembalikan untuk dilengkapi). Kasi Pidus Kejari Jember, Isa Ulinnuha, mengatakan bahwa pihaknya beberapa waktu lalu menerima pelimpahan berkas perkara terkait hal tersebut.
"Namun setelah diteliti (berkas), ternyata masih ada beberapa syarat formil dan materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik Polres Jember," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
BACA JUGA:
5 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jember
Wanita di Jember Tewas Terlindas Truk Akibat Jatuh dari Boncengan Motor Ayahnya
Kurang Konsentrasi, Dua Pelajar di Jember Tewas Usai Alami Kecelakaan
PKB Jember Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup dalam Pilkada 2024
Sehingga, berkas perkara kasus dugaan pemotongan honor pemakaman jenazah Covid-19 dikembalikan. Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang perlu dilengkapi
Karena itu, pihaknya mengembalikan berkas tersebut, Sayangnya lanjut Ulin Nuha, belum bisa menyampaikan ke publik terkait apa saja yang masih perlu dilengkapi.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyebut salah satu yang diminta dilengkapi oleh jaksa agar penyidik memeriksa mantan Kepala BPBD Jember, Moch Jamil.
"Penyidik sudah memeriksa Jamil sesuai arahan jaksa. Kami minta maaf, masih belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan, sampai saat ini masih dalam pengembangan, kemungkinan ada tambahan tersangka dalam kasus ini," kata Dika.
Sebelumnya, penyidik menetapkan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember 2021, berinisial PS sebagai tersangka. Namun, petugas tidak menahannya karena yang bersangkutan kooperatif, tidak melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa (yud/bil/mar)