Gelapkan Tanah Kas Desa, Mantan Kades Kwadungan Ngawi Harus Berurusan dengan Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 23 Juni 2022 21:22 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang mantan kepala Desa Kwadungan, Kabupaten Ngawi harus berurusan dengan hukum disebabkan selama menjabat melakukan tindak pidana korupsi.
Pujianto, Kades Kwadungan harus menjalani proses pemeriksaan hukum terkait sangkaan selama menjabat sebagai kades telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Dari jajaran polres Ngawi awalnya menerima laporan warga terkait penyimpangan yang dilakukan Pujianto.
BACA JUGA:
367.000 Batang Rokok Ilegal di Ngawi Diamankan Bea Cukai Madiun
Gandeng Kejari, Badan Keuangan Gelar Sosialisasi Ke Desa yang Realisasi PBBnya Rendah
Raih 8 Emas dalam Porprov Jatim 2023, Reward Atlet Ngawi Masih Diajukan
Ini Pesan Kajari Gresik Kepada Kades saat Penyuluhan Hukum di Wilayah Kedamean
"Hari ini ada pelimpahan kasus tindak pidana korupsi dari Polres Ngawi dengan tersangka mantan Kades Kwadungan," jelas Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barrir.
Modus dilakukan oleh mantan kades yang menjabat satu periode itu dengan melakukan penyimpangan keuangan kas desa. Yaitu, dengan tidak memasukkan hasil lelang tanah kas desa pada APBDes. Dan kasus tersebut merupakan salah satu penyimpangan yang telah dilakukan semasa menjabat kepala desa.
Simak berita selengkapnya ...