Gelapkan Tanah Kas Desa, Mantan Kades Kwadungan Ngawi Harus Berurusan dengan Hukum
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 23 Juni 2022 21:22 WIB
Pujianto saat diserahkan ke Kejari Ngawi.
"Modus yang dilakukan dengan tidak membukukan hasil dari lelang tanah kas desa setiap tahunnya," terang Afiful.
Selanjutnya dari aksi perbuatannya, pihak desa mengalami kerugian senilai Rp301 juta. Dan kasus tersebut siap dibawa ke meja hijau.
"Setelah ini, berkas tindak pidana korupsi ini siap disidangkan di Pengadilan Negeri Ngawi," pungkasnya. (nal/ari)
Tag:
Kejari Ngawi
APBDes
Desa Kwadungan
Kabupaten Ngawi
Pengadilan Negeri Ngawi
tindak pidana korupsi
kas desa
Tipikor
Kades Kwadungan