Gelar Operasi Gabungan, Dispol PP Gresik Amankan Ratusan Miras dari Sejumlah Warung di Wringinanom
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 20 Juli 2022 17:48 WIB
"Razia warung penyedia miras selain untuk penegakan perda, juga untuk menciptakan situasi kondisi yang tertib, aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Gresik," ucap Suprapto kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (20/7/2022).
Ditegaskan Suprapto, bahwa razia tersebut untuk penegakkan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras, dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum.
"Jadi, selain kami intens razia warung penjual miras, kami juga intens razia warung yang digunakan praktik prostitusi terselubung," terangnya.
Ditambahkan bahwa para pelanggar perda setelah BAP dikirim ke kejaksaan kemudian dilanjutkan ke PN (pengadilan negeri) untuk sidang tipiring (tindak pidana ringan).
"Kami akan kian intensifkan razia untuk penegakan perda," tutupnya. (hud/ari)