Polres Nganjuk segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Pembangunan Gedung KPUD
Jumat, 01 Mei 2015 17:14 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Setelah mendapatkan kesimpulan dari tim ahli yang dijadwalkan datang pada Kamis (7/5) mendatang, Polres Nganjuk segera menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan gedung KPUD.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim AKP Hendra mendampingi Kapolres Nganjuk AKBP Moh Anwar Nazir saat press rilis di gedung Rupatama Mapolres Nganjuk.
BACA JUGA:
Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Dijelaskan Jauh hari sebelumnya, Polres Nganjuk telah mempresentasikan berkas-berkas yang dimiliki di hadapan para doktor yang tergabung dalam tim ahli tersebut. “Hasil pemaparan kasus dugaan korupsi gedung KPUD Nganjuk, tim ahli langsung dapat menyimpulkan adanya indikasi kuat kerugian uang negara,” tegas AKP Hendra.
Representasi di hadapan tim ahli tersebut, pihak Polres Nganjuk memaparkan adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya banyak item pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan. Yakni, tujuh lokasi taman, mushala, pengurukan, gudang, pengecatan, lis plafon berbahan gipsum, kanopi pada lorongan penghubung antar bangunan induk menuju gudang dengan bahan galvalum, adendum, serta sebagian tempat penjagaan.
"Bagian-bagian ini juga akan dicek oleh tim ahli, termasuk kualitas campuran semen," imbuh Kasat Reskrim.
Dikatakan, mengingat kondisi bangunan saat ini, pihaknya berkeyakinan telah terjadi kerugian uang negara secara menyeluruh (total loss) dari proyek senilai Rp 2,48 miliar tersebut.
“Kami juga berharap, temuan dari tim ahli tidak jauh berbeda dari perkiraan awal kami. Apabila tim ahli menyimpulkan penyimpangan menyeluruh, berarti negara telah dirugikan senilai proyek itu,” jelas AKP Hendra.