Diperiksa Polisi, Kepala Satpol PP Nganjuk Dicecar 44 Pertanyaan terkait Kasus Korupsi
Rabu, 06 Mei 2015 22:43 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Eks Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk, Drs Suhariyono diperiksa Satreskrim Polres Nganjuk terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk senilai Rp 2,48 miliar yang bersumber dari APBN 2013, Selasa (5/5) lalu. Suhariyono, yang kini menjabat Kasatpol PP Nganjuk diperiksa selama empat jam.
Ia dicecar 44 pertanyaan seputar jabatannya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPKom) proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk.
BACA JUGA:
Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
"Beliau (Suhariyono, red) kita panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mengarah tersangka berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai KPA dan PPKom pada proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk," cetus Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Hendra Krisnawan, kemarin.
Kata AKP Hendra, materi pertanyaan yang diajukan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk senilai Rp 2,48 miliar yang bersumber dari APBN 2013, di antaranya banyak item pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan. Yakni, tujuh lokasi taman, mushala, pengurukan, gudang, pengecatan, lis plafon berbahan gipsum, kanopi pada lorongan penghubung antar bangunan induk menuju gudang dengan bahan galvalum, adendum, serta sebagian tempat penjagaan. "Pertanyaannya seputar ini," jelas AKP Hendra.