Ketua DPRD Gresik Perintahkan Komisi A Tuntaskan Kasus Jual-Beli Pantai Ngimboh
Kamis, 07 Mei 2015 18:44 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik tidak meninginkan kalau warga Dusun Cabean dan Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah menganggap DPRD Gresik tidak serius menindaklanjuti laporan soal jual beli pantai dan tanah negara di Dusun Cabean dan Desa Ngiomboh yang diduga kuat melibatkan Kades (kepala desa) Ngimboh, Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh Tufiqul Umam, yang sekarang duduk di kursi DPRD Gresik dari Partai Gerindra.
Untuk itu, Ketua DPRD Gresik, Ir H. Abdul Hamid memerintahkan Komisi A segera mungkin menjadwalkan hearing (dengar pendapat) dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan kasus tersebut. "Saya sudah teken surat dan perintahkan Komisi A untuk segera lakukan hearing untuk menuntaskan kasus di Ngimboh yang beberapa waktu lalu dilaporkan oleh tokoh masyarakat Ngimboh," kata Hamid, Jum’at (7/5).
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan
Menurut Hamid, Komisi A harus (membidangi hukum dan pemerintahan) segera lakukan hearing untuk menindaklanjuti laporan warga Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah tersebut. Namun, sebelumnya, Komisi A akan lakukan pemanggilan (mengundang) pihak-pihak terkait untuk lakukan hearing.
Dijadwalkan, setelah kerja Pansus LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto, baik terkait LPJ APBD maupun pemerintahan selesai, gelar hearing akan dilakukan oleh Komisi A pimpinan Jumanto (F-PDIP). "Kami menjadwalkan LPJ pertengahan bulan ini (Mei) sudah diparipurnakan. Setelah itu, teman-teman Komisi A akan lakukan hearing kasus Ngimboh tersebut," jelas politisi senior Golkar asal Sidayu ini.