Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan Januari-Desember 2022
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Andi Sirajudin
Selasa, 20 Desember 2022 18:47 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan berupa ribuan pil trihexyphenidyl, dextromethorphan, sabu, dan ganja yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) selama periode Januari-Desember tahun ini, Selasa (20/12/2022).
"Pemusnahan ini sebagai bentuk tanggungjawab jaksa atas BB yang telah ditangani. Ada 167 perkara yang sudah selesai ditangani dan kini BB-nya harus dimusnahkan," kata Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa.
BACA JUGA:
Cetuskan Program Jaksa Peduli Tanah Wakaf, Kajari Kabupaten Probolinggo Raih Penghargaan
Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa Rp721 Juta, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan Kejari Probolinggo
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Ia menjelaskan, adapun dari 167 perkara itu yakni BB sebagai berikut, sabu seberat 64,06 gram, ganja 0,114 gram, pil trihexyphenidyl sebanyak 63.999 butir, dextromethorphan 31,015 butir, timbangan elekronik sebanyak 5 buah, HP 50 buah, kartu atm 9 buah, senjata tajam sebanyak 6 buah, serta STNK palsu ada 14 lembar.