Sengketa Tanah 1 Hektare di Desa Randugong Harus Diselesaikan Lewat BPN
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Supardi
Kamis, 29 Desember 2022 12:41 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan seluas 1 hektare di Desa Randugong Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan, belum juga menemukan titik temu. Dua warga yang bersengketa adalah Zamila selaku ahli waris H. Fatah (alm), dengan H. Usman. Keduanya warga Desa Lorokan Kecamatan Kejayan.
Kades Randugong, H. M. Zamil, saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui seluk beluk permasalahan tersebut karena dirinya baru dilantik pada 14 Mei 2022.
BACA JUGA:
Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Harap Program Terus Berlanjut
Hadiri Program Doktoral Dirjen PPTR, AHY: Pemangku Kebijakan Harus Dekat dengan Dunia Keilmuan
Terobosan Menteri ATR/BPN Wujudkan Penataan Kawasan Kumuh
Serahkan Sertifikat Elektronik, Menteri AHY Harap UMKM Pariwisata Terus Berkembang
"Itu masuk wilayah Desa Lorokan. Pendamping hukum hanya janji mau datang ke desa," kata Zamil.
Hanya saja, Zamil mengaku pernah mendapat cerita dari kades sebelumnya, bahwa kretek atau bukti buku tanah telah dibuang.
"Saya tidak pegang (bukti buku tanah). Untuk leter C kades bisa melihat di sekdes," ujarnya.
Terkait kasus sengketa itu, Zamil berharap Kades Lorokan juga aktif koordinasi dengannya. Mengingat, dua warga yang bersengketa berasal dari Desa Lorokan. uruan.
"Seharusnya yang lebih proaktif koordinasi dengan saya itu Kades Lorokan, H. Faruq," katanya.
Menurut Zamil, yang bisa mengatasi persoalan sengketa tanah itu adalah BPN Kabupaten Pasuruan. Ia menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama ke kecamatan.
"Camat bisa memberikan solusi. Sebab, sengketa tanah itu sudah 20 tahun lebih, tapi belum ada penyelesaian," tambahnya.
Diketahui, dari luas tanah 10 ribu meter persegi yang menjadi objek sengketa, BPN telah mencetak sertifikat seluas 6.000 meter persegi. Saat itu, administrasi jual beli tanah untuk keperluan sertifikat ditandangani oleh Zaeni, Kades Randugong yang lama.
Diduga, Mantan Kades Randugong itu tidak paham yang ditandatanganinya adalah dokumen jual beli tanah hingga pengurusan sertifikat. (par/rev)