PT Orela tak Kantongi Izin Sewa Pengairan, Kejari Periksa Kasi Trantib Kecamatan Ujung Pangkah
Kamis, 21 Mei 2015 18:17 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - SPKD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berwenang atas keberadaan PT Orela Shipyard di Desa Ngimboh Kecamatan Ujung Pangkah terus angkat bicara. Setelah Kabid (kepala bidang) Penanaman Modal pada BPPM (Badan Perizinan dan Pananaman) Modal, Subhan, yang menyatakan kalau keberadaan PT Orela berdiri tidak kantongi izin reklamasi, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan HO (izin gangguan), sekarang giliran Dishub (Dinas Perhubungan) yang angkat bicara.
Adalah, Kepala Dishub (Dinas Perhubungan) Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan, kalau PT Orela Shipyard belum pernah mengajukan izin sewa pengairan ke Dishub. Untuk itu, perusahaan pembuat kapal pesiar dan dok kapal itu tidak boleh melakukan aktivitas.
BACA JUGA:
Pemprov Jatim Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sampang
Tepis Tudingan Izin Reklamasi PT GSM, Kepala DPMPTSP Bangkalan: Itu Kewenangan Pusat
Pertanyakan Dugaan Kejanggalan Reklamasi Laut, Sejumlah LSM Datangi Kantor DLH dan Perizinan Jatim
Komad Kecam Reklamasi Pantai Tlanakan yang Diduga Tak Berizin, DLH Pamekasan Siap Laporkan
Simak berita selengkapnya ...