Sekdes dan Mantan Kades Korupsi Tidak Ditahan, Kantor Kejari Tuban Diluruk Warga | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sekdes dan Mantan Kades Korupsi Tidak Ditahan, Kantor Kejari Tuban Diluruk Warga

Rabu, 27 Mei 2015 18:06 WIB

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kejari Tuban, I Made Endra AW. (foto: suwandi/BANGSAONLINE)

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra AW menyatakan, kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menahan kedua tersangka, karena yang memiliki kewenagan adalah pengadilan tipikor.

“Terkait dengan dua tersangka yang diputuskan bersalah dan saat ini banding, kita tidak mempunyai kewenangan untuk mengeksekui (ditahan), karena yang memiliki kewenangan adalah Pengadilan Tipikor,” jelas I Made Endra AW.

Sementara itu, jumlah uang yang dikorupsi oleh mantan Kades dan Sekdes Desa Patihan diketahui sebesar Rp 372.173.400. Dana sebesar itu merupakan hasil korupsi dari uang sewa sawah perangkat dan uang pengelolaan Himpunan Petani Pengguna Air (Hippa) dengan total senilai lebih dari Rp 3,71 Milyar. Kasus ini terungkap ketika mereka berdua melakukan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pada akhir jabatan mantan Kades.

Mereka berdua dijerat dengan pasal 2, pasal 3 undang-undang nomer 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (wan/rvl)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video