Polres Jember Tangkap Penyebar Hoax Penculikan Anak
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 13 Februari 2023 19:32 WIB
"Terhadap tersangka kita terapkan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana," tuturnya.
Dari jeratan hukum yang dikenakan pada tersangka, ia mendapat ancaman hukuman penjara selama 3 tahun. Lantas dengan tertangkap dan terungkapnya hoax ini, Hery menegaskan bahwa Jember dipastikan aman dari kasus penculikan anak sejauh ini.
"Kami selama periode Januari sampai Februari saat ini tidak pernah mendapatkan laporan apapun dari masyarakart, yang berkaitan dengan penculikan anak," pungkasnya. (yud/bil/mar)