Panwas Kesulitan Kontrol Politik Uang di Mojokerto | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Panwas Kesulitan Kontrol Politik Uang di Mojokerto

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yudi eko purnomo
Senin, 07 April 2014 15:42 WIB

Ia juga memberikan rambu – rambu dan peringatan keras kepada para pelaksana kampanye untuk tidak mengedepankan uang untuk meraih simpatisan. Dan calon pemilih baik melalui janji – janji maupun dengan cara memberikan langsung kepada para simpatisan.

"Ancaman hukuman yang jelas terhadap para pelakunya. Seperti diatur dalam pasal 276 UU No 8 tahun 2012, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU dipidana dengan pidana kurangan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta," paparnya.

Ditambahkan Elsa, ketentuan pidana itu hanya menjerat pelaksana kampanye, sedangkan orang yang menerima pemberian tidak dikenai pidana.

Yang kini dicermati Panwaslu di masa tenang Pileg, ujar Elsa, yakni upaya-upaya money politic yng dikamuflase dengan berbagai kegiatan, seperti pengajian umum, pertemuan-pertemuan terbatas yang bernuansa politis untuk pemenangan caleg tertentu, pembagian sembako dan material lain. "Kemasannya beragam tapi terkategori money politic. Itu yang perlu dicermati," tukasnya.

 

 Tag:   politik uang

Berita Terkait

Bangsaonline Video