Deklarasi Zero Halinar, Kalapas Tulungagung: Untuk Pemberantasan Peredaran Benda yang Dilarang
Editor: Siswanto
Wartawan: Feri Wahyudi
Selasa, 28 Februari 2023 18:58 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Para petugas Lapas Kelas II B Tulungagung mendeklarasikan Zero Halinar atau bebas dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba di lingkup Lapas. Kegiatan tersebut, berlangsung di Aula Lapas Kelas II B, Tulungagung, Selasa (28/2/2023).
Dalam deklarasi Zero Halinar, Kalapas Tulungagung, R Budiman Priatna Kusumah membacakan ikrar kemudian diikuti oleh semua petugas, lalu dilanjutkan dengan penandatangan sebagai bentuk komitmen bersama.
BACA JUGA:
Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Budiman mengatakan, deklarasi tersebut dilakukan, sebagai bentuk ketegasan pada seluruh pihak yang ada di lingkup lapas, agar bersih dari benda yang dilarang.
"Deklarasi ini merupakan wujud atas upaya pemberantasan peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba di lingkungan Lapas," katanya
Menurutnya, para petugas yang telah berikrar itu, berarti petugas yang menyatakan kesiapan dan harus bertanggungjawab dalam upaya pencegahan pemberantasan dan peredaran Halinar di lingkup Lapas.