Proses Pilkada Berjalan, Ketua Bawaslu tak Ditahan
Jumat, 05 Juni 2015 18:31 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski pihak Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Sufyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilgub 2013, namun sejauh ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Anas Yusuf saat ditemui di rumah sakit bhayangkara Kediri, ia mengatakan bahwa proses pilkada serentak 9 Desember yang sudah berjalan menjadi salah satu pertimbangan, Ketua Bawaslu tidak ditahan.
BACA JUGA:
Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI
Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Masuk Masa Kampanye Pilbup Blitar 2024, Baliho Petahana Masih Menjamur