Proses Pilkada Berjalan, Ketua Bawaslu tak Ditahan
Jumat, 05 Juni 2015 18:31 WIB
“Proses pilkada serentak yang sudah berjalan menjadi salah satu alasan tidak ditahannya ketua Bawaslu, karena memang pentingnya hajatan Pilkada ini,” ujarnya, Jumat (5/6).
Namun demikian, Anas Yusuf menyebut, meski tidak ditahan proses hukum tetap berjalan. Selain itu, pihaknya saat ini tengah meminta bawaslu pusat untuk melakukan penggantian komisioner Bawaslu. “Kami juga telah mengusulkan ke Bawaslu untuk menganti komisioner. Tapi ini kan juga butuh proses,” ujarnya.
Masih kata Anas, sejauh ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu pusat maupun Pemprov Jatim. Dalam kasus dugaan korupsi hibah pilgub 2013 ini diduga ketua Bawaslu dan dua komisionernya menyelewengkan dana hibah Pilgub 2013 sebesar 145 miliar dan merugikan negara sebesar 5,6 miliar. (rif/rvl)