Kasus Korupsi di Dispertan Mojokerto, Tim Penyidik akan Tetapkan Tersangka Baru
Minggu, 14 Juni 2015 20:19 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim penyidik unit Pidana Korupsi (Pidkor) Sat Reskrim Polres Mojokerto yang menangani kasus dugaan korupsi program dekonsentrasi Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp 10 miliar terus berupaya menjerat tersangka baru meski sudah menetapkan satu tersangka tiga pekan lalu, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S.
Sementara untuk menentukan tersangka lain, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara. Selama ini penyidik belum tahu pasti kerugian negara atas program bantuan dari Pemprov Jatim.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil
Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP
Setelah Ibunya, Giliran Ning Ita Jadi Saksi Kasus Korupsi MKP
KPK Tahan Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto
Kapolres Mojokerto, AKBP Budhi Herdi Susianto menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan audit ke BPKP atas kerugian negara karena proyek JUT yang berlangsung tahun 2011 itu ada beberapa yang belum selesai tapi sudah bisa dicairkan. "Nah untuk mengetahui itu kan BPKP yang tahu," katanya kepada wartawan, Sabtu (13/06).
Mantan penyidik KPK ini menegaskan proyek yang sudah berjalan itu tetap bisa diketahui karena dari BPKP ada ahlinya. "Intinya, tim yang ada mencari spesifikasi dari proyek dan berujung pada persoalan. Begitu hasil audit turun, langsung ada penetapan tersangka baru," cetusnya.
Simak berita selengkapnya ...