Polres Bojonegoro Tangkap Pengguna Sabu-sabu dan Pengedar Pil Koplo
Senin, 15 Juni 2015 15:52 WIB
Pelaku yang menggunakan sabu-sabu itu bernama Musthofa (25), warga Desa Padang Mentoyo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Sedangkan pengedar obat double L bernama Umar Syahid (32), warga Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Ditangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sebanyak 1.294 butir obat double L dan 0.41 gram sabu-sabu.
"Keduanya kita tidak satu jaringan. Pengguna sabu-sabu kita amankan pada 11 Juni kemarin di jalan Gajah Mada Bojonegoro. Sementara pengedar obat double L kita amankan pada 7 Juni 2015 di jalan raya Dander," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Senin (15/6/2015).
Kedua pelaku, kata dia, mendapatkan barang haram itu dari kota Surabaya. Namun, pihaknya mengaku kesulitan untuk mengungkap jaringan penjual sabu-sabu dan obat doubel L itu. Sehingga, dia menyerah untuk melakukan penangkapan jaringan sabu-sabu itu.
"Obat double L itu perbutirnya dijual seharga Rp 1.000. Tetapi pelaku menjualnya secara paket yang satu paketnya 10 butir," tambahnya.
Pelaku pengedar obat double L itu terancam hukuman 10 tahun penjara tentang undang-undang kesehatan. Sedangkan pengguna sabu-sabu terancaman pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. "Ditangan penjual obat double L kita juga mengamankan dua buah handphone dan uang senilai Rp400.000," pungkasnya. (nur/rvl)