Kronologi Kasus Antara Perusahaan milik Jusuf Hamka dengan Pemerintah
Editor: wafi
Rabu, 21 Juni 2023 16:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jusuf Hamka pengusaha jalan Tol menagih hutangnya kepada pemerintah, diperkirakan utang pemerintah sebesar Rp179 miliar. Saat ini, pihak pemerintah dengan Jusuf Hamka saling serang perihal utang.
Kronologinya, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah belum di bayar sejak krisis 1998 kepada PT Citra Marga Nushapala sekitar Rp179 miliar. Utang tesebut, kalo dihitung dengan tambah denda bunga menjadi 800 miliar.
BACA JUGA:
Sukses Sejahterakan Masyarakat, Pemkot Mojokerto Terima Rp18,7 Miliar dari Kemenkeu
Di Kecamatan Pucuk, Satpol PP Lamongan Temukan 4.040 Batang Rokok Ilegal
Ini Langkah Strategis Kemenkumham Jatim Hasilkan Lapkeu Akuntabel
Kemenkeu Satu Jatim Gelar Lelang Serentak Aset Penunggak Pajak
Awal mula kejadian tersebut, ketika perusahaan jalan tol PT Citra Marga Nuspahala milik Jusuf Hamka memberikan dana deposito PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Penempatan dana deposito dan bunga sekitar Rp78,84 miliar serta dana dalam rekening sekitar Rp76,08 Juta.
Terjadinya krisis keuangan pada 1997-1998, berdampak kepada Bank Yama kamudian pemerintah melikuidasi bank tersebut dan memberikan Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
Suntikan pemerintah terhadap BLBI membuat Bank Yama terdepak dari penglihatan yang mana pemerintah seharus bertanggung Jawab atas jaminan Bank Yama.
Dalam penuturan Jusuf Hamka, Bank Yama tidak mendapat suntikan bantuan karena PT Citra Nushapala Persada dan Bank Yama dinilai terlah terafiliasi dengan putri Presiden Kedua RI, yakni Siti Handayani Rukmana.