Kronologi Kasus Antara Perusahaan milik Jusuf Hamka dengan Pemerintah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kronologi Kasus Antara Perusahaan milik Jusuf Hamka dengan Pemerintah

Editor: wafi
Rabu, 21 Juni 2023 16:41 WIB

Jalan tol

Pihak Citra Nushapala Persada mengajukan gugatan kepada pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2004 lalu, dengan Nomor perkara yang terdaftar 137/Pdt.G/2004/PN.Jkt.Sel, terkait peletakan dana oleh di Bank Yama.

Mahkamah Agung (MA) megkabulkan Gugatan dari dengan mengeluarkan putusan pada 15 Januari 2010, yang salah satu bunyinya menyebutkan bahwa pemerintah harus membayar dana kepada terdiri dari deposito dengan bunganya sebesar Rp78,84 miliar dan dana didalam rekening sebesar Rp76,8 Juta. 

MA juga menyebutkan, kalau pemerintah harus membayar sebesar 2 persen perbulan ke pada penggugat di hitung dari pembayaran sejak penutupan Bank Yama sampai tergugat yakni pemerintah menjalankan putusan.

menjagukan permohonan terhadap Pengadilan Jakarta Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan teguran/peringatan di dalam isi pelaksanaan putusan pada 15 Januari 2010. Atas permohonan yang diajukan oleh penggugat Pengadilan Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan dengan putusan teguran kepada pemerintah untuk menajalan putusan tersebut.

Tim percepat penyelesaian putusan hukum Pengadilan Jakarta Selatan menyampaikan dari penuturan Menteri Keuangan yakni agar pembayaran denda dan bunga dilaksanakan dalam putusan in kracht. Dimana melihat kemampuan keuangan dan kondisi ekonomi negara. (waf)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video