Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Balik Pengacara Korban Atas Dugaan Informasi Palsu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kuasa Hukum Ronald Tannur Akan Laporkan Balik Pengacara Korban Atas Dugaan Informasi Palsu

Editor: Siswanto
Wartawan: Rusmiyanto
Selasa, 17 Oktober 2023 20:12 WIB

Jumpa pers kantor Kuasa Hukum tersngka Ronald Tannur.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kuasa hukum tersangka penganiayaan , Lisa Rachmat bersama tim Asosiasi melakukan jumpa pers di , Selasa (17/10/2023).

Dalam jumpa pers itu, Lisa Rahmat menanggapi keterangan yang telah disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Andini, yaitu Dhimas Yemahura.

Selama jumpa pers, Lisa Rahmat yang didampingi tim Sugianto SH, mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan oleh pengacara korban itu adalah fitnah dan keterangan palsu.

“Jadi apa yang diutarakan oleh kuasa hukum pihak korban itu salah besar dan fitnah. Dimana pihak keluarga tersangka datang ke rumah keluarga korban memberikan uang dan agar kasus bisa damai, itu tidak benar. Nantinya akan kita lakukan tuntutan balik,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan yang menewaskan korban dan menetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut, bermula pada 3 Oktober 2023, saat itu dalam kondisi mabuk dan terpengaruh minuman keras. Pasca penganiayaan yang menewaskan korban bernama Andini tersebut, terdapat video dari kuasa hukum korban yang memberikan keterangan, bahwa pihak tersangka mendatangi keluarga korban untuk meminta damai alias kasus tersebut dicabut.

Dari keterangan Dhimas Yemahura yang dinilai hoaks, sehingga pihak keluarga melaporkan sebagai pelanggaran Undang-undang ITE.

“Selain itu kalau kita ada upaya damai atau mencabut kasus tidak bisa, karena kan sekarang sudah tersangka,” ucap Lisa Rachmat.

Selain tuntutan keterangan palsu itu, Lisa Rahmat juga mengajukan beberapa hal terkait pasal 338 yang dituntutkan kepada kliennya. Karena, menurutnya, pasal tersebut merupakan pasal yang menyebutkan adanya tindakan pembunuhan berencana.

“Tuntutan yang diajukan oleh kuasa hukum korban agar pihak Polrestabes Surabaya menambahkan pasal 338 dari pasal sebelumnya tentang penganiayaan, kurang berdasar. Dan hingga hari ini pihak Kepolisian belum memberikan keterangan tambahan akan pasal yang ditambah yaitu 338,” ujar Sugianto SH.

Sementara itu, tim Advocate Sugianto mengatakan pasal 338 tentang pembunuhan berencana yang disangkakan itu tidak masuk akal. Sebab, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban, merupakan wujud dari pembelaan diri.

“Kedua kekasih ini kan sama sama mabuk, Andini marah dan memukul dikarena dipaksa pulang. Tujuannya dipaksa pulang karena Khawatir Andini mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan, mengingat mempunyai riwayat sakit Liver dan lambung. Nah sikap yang dilakukan oleh adalah wujud ke khawatirkan kepada Andini, dari sikap tersebut maka tidak masuk akal kalau ditetapkan sebagai pasal pembunuhan berencana,” tambah Sugianto SH.

Lisa juga menambahkan, hasil laboratorium sampel otopsi jenazah akan keluar hari ini.

“Hasil otopsi Jenazah dan laboratorium shaum sampel minuman keras yang dikonsumsi oleh Andini serta hasil otopsi Jenazah sample minuman keras yang dikonsumsi korban akan kita terima hari ini. Dari hasil itu lah nantinya akan diketahui penyebab utama tewasnya korban,” tutupnya. (rus/sis)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video