Polisi Tetapkan Pelatih Silat Sebagai Tersangka atas Tewasnya Murid saat Latihan di Tulungagung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Tetapkan Pelatih Silat Sebagai Tersangka atas Tewasnya Murid saat Latihan di Tulungagung

Editor: Novandryo
Minggu, 26 November 2023 01:37 WIB

pelaku pelatih silat dalam kasus tewasnya anak saat latihan (foto: Polres Tulungagung)

Kemudian DAR kembali memukul ke empat siswanya dengan tangan menggenggam pada bagian perut dan menendang paha siswa sebanyak dua kali.

"Lalu tersangka menendang korban pada bagian dada hingga korban terpental ke belakang," ungkapnya.

Lalu pada keesokan harinya korban mengeluh pada ibunya jika punggung bagian kirinya terasa sakit.

Pada Senin (20/11) korban kembali mengeluhkan sakit pada punggungnya dan diberi diolesi obat pereda nyeri oleh ibunya. "

Karena terus merasa sakit, korban lalu diantar ke RS. Era Medika," jelasnya.

Korban lalu difoto rontgen untuk mengetahui penyebab sakitnya. Setelah rontgen korban lalu dibawa pulang.

Saat dibawa ke RS, korban dalam kondisi demam tinggi 41 derajat selsius. Korban alami diare dan tidak bisa tidur hingga pagi. 

"Pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB korban mengalami kejang saat di RS," ujarnya.

Korban lalu dibawa ke ruang ICU untuk mendapat perawatan lanjutan. Sayang sekitar pukul 08.30 WIB korban dinyatakan meninggal.

Merasa ada yang janggal terhadap kematian korban, pihak keluarga lalu melaporkan hal itu ke polisi.

Jenazah korban lalu diperiksa di IKF RSUD dr. Iskak. Dari pemeriksaan didapatkan resapan darah pada bagian kepala korban yang diduga akibat jatuh di saat ditendang oleh tersangka.

Polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan CCTV di sekitar tempat latihan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Polisi lalu menetapkan pelatih korban sebagai tersangka. Tersangka lalu diamankan di rumahnya oleh polisi pada Rabu (22/11) sore.

"Tersangka tidak mempunyai lisensi pelatih," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 760 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (van)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video