Kadiskop Tersangka Hibah UMKM, Pemkab Gresik Tak Beri Pendampingan Hukum, Ini Sebabnya
Editor: Novan
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Selasa, 12 Desember 2023 11:45 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudyah, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan status tersangka Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Farda.
Malahatul Farda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM Rp 17,6 miliar.
BACA JUGA:
Pemkab Resmi Ganti Beberapa Acara di Gelaran Jombang Fest 2024, Ini Alasannya
Adhy Karyono Optimistis Jatim Fest 2024 Jadi Katalisator Pertumbuhan UMKM
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Mimik Idayana dan Sodik Monata Kulineran di Sentra UMKM Alas Kuto Sidoarjo
"Sudah. Kami sudah menerima surat pemberitahuan status Ibu Kadiskop menjadi tersangka dalam perkara hibah UMKM," ucap Pramudyah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Pramudyah, Permkab Gresik tak memberikan pendampingan hukum kepada Kadiskop dalam menghadapi kasus pidana yang menjeratnya.
Seperti dengan menunjuk Pemasehat Hukum (PH) untuk pendampingan Kadiskop dalam menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Pasalnya, kasus tersebut merupakan ranah pidana. Tak ada kaitannya dengan dengan tugas-tugas pemerintah yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Karena apa yang dihadapi Kadiskop ini kasus tindakan pidana, makanya kami tak melakukan pendampingan hukum dalam menghadapi perkara tersebut," terangnya.
Langkah Bagian Hukum ini, kata Pramudyah merujuk pada ketentuan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014, tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Daerah (pemda).