Kadiskop Tersangka Hibah UMKM, Pemkab Gresik Tak Beri Pendampingan Hukum, Ini Sebabnya
Editor: Novan
Wartawan: Syuhud Almanfaluty
Selasa, 12 Desember 2023 11:45 WIB
Ditegaskan Pramudyah, Bagian Hukum dalam perkara ini yang bisa diberikan terbatas memberikan pemahaman hukum.
Antara lain, mengenai hak dan kewajiban dalam setiap tahapan, mengenai ketentuan hukum acara serta mengenai materi delik yang disangkakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sehingga, sifatnya hanya memberikan arahan-arahan saja," tandasnya.
Untuk itu, tambah Pramudyah, kalaiu Kadiskop memakai PH (pendampingan hukum) dalam menghadapi perkaranya, maka mencari PH atau lawyer sendiri.
"Sejauh ini saya belum tahu Bu Kadiskop pakai PH siapa?" pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Nana Riana menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi hibah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Kelompok Usaha Mikro (KUM), di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Selasa (28/11/2023).
Kedua tersangka adalah, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik, MF (Malahatul Farda), dan Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi, RF (Riyan Febriamto).
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM model e-Katalog di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perindag Pemkab Gresik dari APBD-Perubahan (APBD-P) Gresik tahun 2022, dengan anggaran Rp 17,6 miliar. (hud/van)