Bawaslu Kota Batu: Peserta Pemilu 2024 Wajib Kantongi STTPK
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Jumat, 15 Desember 2023 21:07 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi, menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu 2024 wajib membuat STTPK atau surat tanda terima pemberitahuan kampanye.
"Kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka oleh peserta pemilu, petugas kampanye, hukumnya wajib untuk melakukan pengurusan STTPK terlebih dahulu," ujarnya saat media gathering dengan awak media, Jumat (15/12/2023)
BACA JUGA:
Gegara Kampanye Tebus Murah Sembako, Bawaslu Kota Malang Tegur Paslon WALI
Hadir di Kampanye Paslon SALAF, Plt Bupati Malang Dilaporkan ke Bawaslu
Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri
Diharapkan Ikut Awasi Pemilu, Bawaslu Kota Mojokerto Gandeng Emak-emak
Ia menyebut, surat pemberitahuan itu nantinya diterbitkan pihak Intelkam Polres Batu. Dengan mengantongi STTPK, diharapkan mempermudah Bawaslu Kota Batu mengawasi tahapan kampanye yang kemudian menjadi inventarisasi kegiatan untuk pihak terkait (KPU, Bawaslu, dan Polri).