Bawaslu Kota Batu: Peserta Pemilu 2024 Wajib Kantongi STTPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawaslu Kota Batu: Peserta Pemilu 2024 Wajib Kantongi STTPK

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Jumat, 15 Desember 2023 21:07 WIB

Salah satu narasumber saat memberi pemaparan dalam media gathering yang digelar Bawaslu Kota Batu. Foto: ADI WIYONO/BANGSAONLINE

"Dengan mengantongi STTPK dimaksudkan agar kampanye dapat terdeteksi, dan juga meminimalisir terjadinya konflik horizontal," ungkapnya.

Hingga kini, kata Yogi, partai politik peserta yang sudah mengajukan permohonan penerbitan STTPK baru ada 4, sedangkan tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023.

"Untuk tahapan , kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas akan dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024, termasuk penayangan iklan di media," pungkasnya. (adi/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video