Bawaslu Kota Batu: Peserta Pemilu 2024 Wajib Kantongi STTPK
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Adi Wiyono
Jumat, 15 Desember 2023 21:07 WIB
"Dengan mengantongi STTPK dimaksudkan agar kampanye dapat terdeteksi, dan juga meminimalisir terjadinya konflik horizontal," ungkapnya.
Hingga kini, kata Yogi, partai politik peserta Pemilu 2024 yang sudah mengajukan permohonan penerbitan STTPK baru ada 4, sedangkan tahapan kampanye sudah dimulai sejak 28 November 2023.
"Untuk tahapan Pemilu 2024, kampanye rapat umum dan pertemuan terbatas akan dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024, termasuk penayangan iklan di media," pungkasnya. (adi/mar)