Peternak Lele di Kediri Diringkus karena Nyambi Jual Sabu
Kamis, 23 Juli 2015 18:41 WIB
Tersangka didampingi petugas saat menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu. (foto: dendi martoni/BANGSAONLINE)
Masih kata Kasubbag Humas, dari hasil mengedarkan SS, pelaku berfoya-foya dengan main judi billyard bersama temannya. "Saat ini kasusnya kami kembangakan. Pelaku melanggar pasal 112 ayat 2 tahun 2009 tentang UU narkotika dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara," tandasnya. (kdr-1/rif/rvl)
Tag:
Narkoba