Menang Gugatan PTUN, Warga Banangkah Layangkan Somasi Ancam Gusur RM Bebek Sinjay | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Menang Gugatan PTUN, Warga Banangkah Layangkan Somasi Ancam Gusur RM Bebek Sinjay

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muzammil
Rabu, 10 Januari 2024 20:06 WIB

Tim Pengacara Choirul Anam saat memberikan keterangan pada awak media.

"Masalah ini sudah hampir 2 tahun sedari tahun 2022 dan proses hukumnya di tahun 2023. Upaya adat ketimuran sudah ditawarkan, namun malah mereka melayangkan gugatan," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum M. Soleh, Bachtiar Pradinata, mengatakan gugatan PTUN yang dilayangkan merupakan persoalan administrasi terkait terbitnya SHM milik tergugat. Namun, hakim PTUN berpendapat persoalan tersebut merupakan sengketa hak kepemilikan, bukan administrasi.

"Persoalan ini bukan administrasi, sehingga disarankan diajukan gugatan di pengadilan negeri (PN) dan kuasa hukum M. Soleh sudah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas terbitnya SHM," paparnya.

Terkait somasi yang dilayangkan, Bachtiar menyatakan hal itu adalah hak yang bersangkutan. Namun menurutnya, somasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar lantaran perkara masih berlangsung di PN Bangkalan.

"Sidang masih berlangsung, dan tadi agenda mediasi namun gagal, yang artinya perkara masih berjalan pada proses selanjutnya," tuturnya.

Owner Rumah Makan , Ahmad Muhaimin, tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait status lahan yang kini ditempati untuk usaha.

"Kalau kami menempati tempat itu bukan semata-mata tidak benar, jadi semua hal yang berkaitan dengan sinjay bisa dijadikan bahan terus. Wah, kalau begitu nanti saja, Mas ke tim pengacara aja," pungkasnya. (mil/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video