Kejari Sidoarjo Bantah Penanganan Korupsi Kredit Fiktif BPR Delta Arta tak Serius
Kamis, 30 Juli 2015 23:33 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Berbagai kritik tajam dan sinis yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo karena dianggap tebang pilih maupun tidak serius sehingga lamban dalam menuntaskan penanganan korupsi di BPR Delta Arta Sidoarjo dengan modus SK fiktif guru-guru di UPTD Cabang Dispendik Kecamatan Tanggulangin, dibantah keras oleh Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Undang Mughopal, SH, MHum.
"Dalam penanganan korupsi, penuh strategi," ujarnya dalam press gathering pengungkapan kasus di aula Kejari Sidoarjo, Kamis (30/07).
BACA JUGA:
Semua Pengaduan Masyarakat akan Ditindaklanjuti oleh OJK Kediri
Kejari Kota Kediri Kosongkan Rumah Terpidana Korupsi BPR
Kasus Dugaan Korupsi BPR Kota Kediri, Kejaksaan Tetapkan 4 Tersangka
Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini
Dicontohkan, dari 9 tersangka yang ditetapkan, sambung Undang Mughopal, pihaknya telah melimpahkan berkas ke PN Tipikor dengan menyeret 4 terdakwa yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita selaku pemohon kredit. "Pemohon dulu, baru ke pihak bank," cetusnya.
Simak berita selengkapnya ...