Razia Ramadhan, Satpol PP Tulungagung Temukan Tempat Karaoke Jual Miras
Editor: Arief
Rabu, 20 Maret 2024 21:13 WIB
TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Tulungagung mendapati sejumlah tempat hiburan malam nekat tetap buka, bahkan menjual minuman keras.
Hal itu dilakukan meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran berisi larangan operasional tempat hiburan malam selama Bulan Ramadhan.
BACA JUGA:
Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Tulungagung Diamankan Polisi
Polres Tulungagung Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba
Terlibat Peredaran Narkoba, Oknum Anggota Polisi di Tulungagung Diberhentikan dari Jabatannya
5 Trafo Listrik PLN Hilang Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV
"Padahal kami sudah sosialisasikan ini sejak sebelum puasa Ramadhan, tapi nyatanya masih ada saja yang nekat buka," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno, Rabu (20/3/2024).
Sumarno mengatakan, beberapa pengusaha tempat karaoke, saat ditanya selalu berdalih tidak atau belum mengetahui adanya surat edaran dari bupati.
Selain itu, mereka juga beralasan bahwa usahanya tidak memiliki afiliasi dengan paguyuban kafe karaoke di Tulungagung.
"Kami benar-benar tidak tahu. Kami tidak tergabung dalam paguyuban pengusaha tempat karaoke yang ada di Tulungagung, sehingga informasi adanya larangan operasional THM dan tempat karaoke tidak pernah sampai ke kami," kata Afwan, pemilik rumah karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Sumarno pun menjelaskan, SE disosialisasikan melalui paguyuban pengusaha tempat karaoke.
Dirinya juga memaklumi apabila pemilik tempat usaha karaoke di wilayah pinggiran yang tidak tergabung dalam paguyuban, tidak mengetahui soal SE tersebut.