Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 28 Maret 2024 21:39 WIB
Keduanya membeli bubuk petasan itu melalui media sosial untuk kemudian dijual kembali dengan memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri.
"Modus operandi membeli bubuk mercon untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan momen," imbuhnya.
Keduanya dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 13 tahun 1951.
Namun, karena keduanya masih di bawah umur, maka penanganannya khusus dan tidak dilakukan penahanan.
"Keduanya anak di bawah umur. Jadi kurang 18 tahun, jadi ada penanganan khusus, tidak ditahan. Namun proses terus berlanjut," pungkasnya. (ina/rev)