Dituntut Pidana 4 Bulan, Pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One: Tak Sesuai Fakta Persidangan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Kamis, 16 Mei 2024 20:12 WIB
PAMEKASAN, BANGSA ONLINE.com - Pemilik Restoran Putri dan pemilik Karaoke King One yang berada di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Patemon, Kabupaten Pamekasan, dituntut 4 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Kamis (16/5/2024).
Menurut, kuasa hukum terdakwa, Ach Suhairi, tuntutan jaksa umum tersebut tidak sesuai fakta yang telah terungkap di dalam persidangan.
BACA JUGA:
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Divonis 2 Bulan Penjara, Pemilik Restoran Putri dan King Wan's Pamekasan Ajukan Banding
JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Peredaran Narkoba Meroket, Ketua PN Pamekasan Desak Segera Bentuk BNNK
"Yang dituntut saudara jaksa penuntut umum itu karena klien kami ini diduga bersalah, melakukan tindak pidana membuka tempat karaoke, di mana tempat karaoke tersebut sudah ditutup oleh pemkab, namun sama klien kami itu dibuka kembali," katanya saat dikonfirmasi oleh BANGSAONLINE.com di depan Pengadilan Negeri Pamekasan.