Dituntut Pidana 4 Bulan, Pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One: Tak Sesuai Fakta Persidangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dituntut Pidana 4 Bulan, Pemilik Restoran Putri dan Karaoke King One: Tak Sesuai Fakta Persidangan

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Dimas Maulana Sugianto
Kamis, 16 Mei 2024 20:12 WIB

Pemilik Restoran Putri (kiri), Kuasa Hukum Suhairi (tengah), dan Pemilik Karaoke King One.

Ia menyebut bahwa tuduhan JPU itu sudah terbantahkan dalam fakta-fakta yang terungkap saat persidangan. Karena itu, ia mempertanyakan tuntutan jaksa terhadap kliennya untuk menjalankan pidana selama 4 bulan.

"Barusan agenda persidangannya adalah pembacaan tuntutan oleh saudara jaksa, di mana klien kami dituntut bersalah melakukan tindak pidana karena melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. Di situ klien kami kedua-duanya dituntut untuk masuk oleh saudara jaksa penuntut umum dengan pidana selama 4 bulan penjara," tuturnya. (dim/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video